Total dalam satu tahun tetap sama yaitu sebesar Rp2.400.000 yang disalurkan secara bertahap kepada setiap KPM yang terdata.
Dengan adanya bantuan dari program BPNT 2025 diharapkan dapat membantu masyarakat miskin mendapatkan akses pangan yang lebih berkualitas.
DISCLAIMER: Dana bantuan Sosial BPNT 2024 diberikan khusus kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS dan memenuhi persyaratan sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.