NIK dan NISN Siswa Pemilik KIP Berhak Terima Saldo Dana Rp1.800.000 dari Bansos PIP Termin 1 2025 Cair Lewat Rekening SimPel, Cek Status di Sini!

Minggu 02 Mar 2025, 01:10 WIB
NIK dan NISN siswa pemilik KIP berhak terima saldo dana Rp1.800.000 dari bansos PIP termin 1 2025 melalui Rekening SimPel. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK dan NISN siswa pemilik KIP berhak terima saldo dana Rp1.800.000 dari bansos PIP termin 1 2025 melalui Rekening SimPel. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Berikut nominal bansos PIP termin 1 2025 yang diterima oleh siswa:

1. Siswa SD/MI

  • Rp450.000 per tahun.
  • Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

2. Siswa SMP/MTS

  • Rp750.000 per tahun.
  • Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

3. Siswa SMA/SMK/MA

  • Rp1.800.000 per tahun.
  • Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Saldo dana Rp1.800.000 diberikan khusus kepada siswa SMA sederajat yang memiliki KIP dan terdaftar menjadi penerima PIP termin 1 2025 melalui Rekening SimPel.

Baca Juga: Saldo Dana Rp1.800.000 dari Bansos PIP Termin 1 2025 Berhak Diterima Siswa Pemilik KIP via Rekening SimPel, Cek Informasinya!

Anda juga bisa mengecek status pencairan bansos PIP termin 1 2025 melalui pip.dikdasmen.go.id untuk mengetahui informasi penyaluran saldo dana bansos.

Cara Cek Status Pencairan PIP Termin 1 2025

Berikut cara cek status pencairan PIP termin 1 2025:

  • Akses situs resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id.
  • Pilih menu “Cek Penerima PIP”.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Klik “Cari”.
  • Setelah data dimasukkan, klik tombol “Cari”.
  • Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan dana PIP dan jumlah dana yang akan dicairkan.

Sekian informasi terkait penyaluran saldo dana bansos Rp1.800.000 dari PIP termin 1 2025 melalui Rekening SimPel khusus NIK dan NISN siswa pemilik KIP.

Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota yang memiliki siswa dengan NIK dan NISN bisa menerima PIP termin 1 2025 melainkan hanya Anda yang tercatat langsung di DTKS saja.

Berita Terkait
News Update