1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000.
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200.
- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550.
- Eselon II: Rp16.262.400.
- Eselon III: Rp11.535.300.
- Eselon IV: Rp8.844.150.
Baca Juga: Soal Korupsi Pertamina, Hotman Paris Semprot Ahok Gaji Miliaran Harusnya Bisa Awasi Pelanggaran
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp3.571.050.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100.
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.089.750.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200.
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.573.800.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750.
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp5.492.550.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150.
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650.
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150.