Jenis Surat Izin Usaha untuk Pengajuan KUR BRI 2025, Cek Selengkapnya

Minggu 02 Mar 2025, 20:33 WIB
Dokumen-dokumen izin usaha untuk proses pengajuan KUR BRI 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Dokumen-dokumen izin usaha untuk proses pengajuan KUR BRI 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID – Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan salah satu program pemerintah berupa pembiayaan terhadap pedangang perintis.

Namun, untuk mengajukan KUR BRI, pemohon perlu menyertakan dokumen legalitas usaha sebagai syarat utama.

Berikut adalah beberapa jenis surat izin usaha yang dapat digunakan dalam pengajuan KUR BRI 2025.

Baca Juga: Ketahui Penyebab Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2025 Ditolak, Simak Tipsnya Agar Disetujui

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah izin usaha resmi yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini berfungsi sebagai tanda legalitas usaha dan mencakup berbagai izin dalam satu identitas.

NIB sangat disarankan bagi pelaku UMKM karena diakui secara luas dalam proses pengajuan kredit.

Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan/Desa

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki izin formal seperti NIB, SKU bisa menjadi solusi. SKU diterbitkan oleh lurah atau kepala desa sebagai bukti bahwa pemohon memiliki usaha yang aktif di wilayah tersebut.

SKU ini mudah diperoleh dan sering menjadi dokumen pilihan dalam pengajuan KUR BRI.

Baca Juga: Cek Tabel KUR BRI 2025 Plafon 50 Juta Lengkap dan Syarat Pengajuannya, Simak Infonya di Sini!

Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

IUMK adalah izin usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pelaku usaha mikro dan kecil sebagai bentuk legalitas resmi.

Jika Anda memiliki usaha kecil dengan skala yang lebih berkembang, IUMK bisa menjadi pilihan terbaik dalam pengajuan KUR.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

News Update