POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus melanjutkan komitmennya dalam membantu masyarakat melalui berbagai program Bantuan Sosial (Bansos).
Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bansos bagi warga yang memenuhi syarat, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan meringankan beban ekonomi.
Agar bantuan dapat diterima oleh mereka yang berhak, penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur pendaftaran serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membahas secara lengkap cara daftar penerima bansos 2025 serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Sebelum lanjut, ada baiknya jika Anda mengetahui informasi mengenai sejumlah program bansos Kemensos yang akan cair pada bulan Maret 2025 ini.
Baca Juga: Jika Dana Bansos PKH dan BPNT Anda Belum Cair, Segera Tanyakan ke Pendamping Sosial yang Bertugas
Daftar Bansos Cair Maret 2025
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial yang rutin disalurkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Pada tahap pertama, bantuan ini diberikan untuk periode Januari hingga Maret. Berikut rincian besaran bantuan PKH berdasarkan kategori penerima:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini 0–6 Tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Lanjut Usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan sebesar Rp200.000 per bulan melalui program kartu sembako, yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk tahap pertama, BPNT akan dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret, dengan total pencairan mencapai Rp600.000.
Baca Juga: Selamat, NIK e-KTP atas Nama Anda Masuk Dalam DTSEN Sebagai Penerima Bansos, Segera Cek!