Honorer Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syaratnya di Sini

Minggu 02 Mar 2025, 01:06 WIB
Ilustrasi pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Ilustrasi pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Untuk tetap mengakomodir semua tenaga honorer dan berlangsungnya penataan pegawai, pemerintah meluncurkan skema PPPK Paruh Waktu.

Nantinya, tenaga honorer yang masuk dalam kriteria akan diangkat dan mendapat status sebagai pegawai pemerintah.

Baca Juga: SK Segera Terbit! Cek Sinkronisasi Penetapan NIP PPPK 2024, Begini Caranya

Kemudain honorer yang diangkat akan mendapat Nomor Induk (NI) paruh waktu. Meski begitu, ada beberapa hal yang bisa membuat pengangkatan tersebut menjadi batal.

Adapun faktor mengapa honorer batal di angkat menjadi PPPK Paruh Waktu, antara lain:

  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri
  • Tidak melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Kendati demikian, bagi Anda yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dapat memperhatikan faktor di atas, kemudian nantinya memiliki peluang untuk menjadi penuh waktu.

Berita Terkait
News Update