Sedangkan rekomendasi sanksi untuk promotor, kopromotor, dan pimpinan program studi yakni berupa teguran keras, larangan mengajar, hingga penundaan kenaikan pangkat.
Meskipun demikian, hingga saat ini pihak UI belum memberikan update keterangan lebih lanjut, bahkan pihak Bahlil Lahadalia juga belum buka suara.