Dana Bansos PKH Tahap 2 Siap Disalurkan Menggunakan Sistem Baru DTSEN, Cek Informasi Selengkapnya di Sini

Minggu 02 Mar 2025, 02:42 WIB
Penyaluran bansos tahap 2 periode April-Juni 2025 gunakan sistem pendataan yaitu dengan sistem DTSEN. (IG Kemensos RI)

Penyaluran bansos tahap 2 periode April-Juni 2025 gunakan sistem pendataan yaitu dengan sistem DTSEN. (IG Kemensos RI)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 periode April-Juni 2025 dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Melalui laman resmi website Kemensos RI, menyebutkan pihaknya akan menggunakan pendataan penyaluran bansos PKH melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN telah memasuki tahapan uji petik atau ground checking sebelum benar-benar digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Pencairan Saldo Dana Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tertunda, Inilah Penyebab Keterlambatan dan Solusinya

Kemensos RI membuka kesempatan bagi warga yang belum mendapatkan bantuan dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin untuk mendapatkan bansos PKH pada tahap 2 di tahun 2025 ini.

Kemensos Siapkan 33 Ribu Pendamping Sosial

Tahapan ini akan melibatkan lebih dari 33 ribu pendamping program keluarga harapan (PKH) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Program Subsidi Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Masih Dalam Periode Salur hingga Maret 2025, Ini 3 Dokumen Penting untuk Pencairan Dana Bantuan

Dalam kaitan ini, Kemensos bersinergi dengan BPS untuk melatih para pendamping dalam melakukan pengecekan dan pemutakhiran data.

Sistem pendataan DTSEN ini menggantikan pendataan sebelumnya yang menggunakan sistem DTKS.

Pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua mekanisme utama. Pertama, melalui sistem birokrasi berjenjang, dari pemerintah daerah hingga pusat, untuk memastikan data telah diverifikasi secara administratif.

Baca Juga: Kenapa Saldo Dana Bansos dari PKH Tahap 1 Tahun 2025 Belum Cair ke KKS? Begini Penjelasanya

Berita Terkait
News Update