Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP 2025 Berakhir, Kapan Dana Rp225.000 hingga Rp1.800.000 Diterima Siswa SD, SMP, dan SMA?

Minggu 02 Mar 2025, 12:18 WIB
Penerima bantuan PIP 2025 setelah melakukan aktivasi rekening akan mendapatkan dana bansos sesuai jadwal yang telah ditentukan. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Penerima bantuan PIP 2025 setelah melakukan aktivasi rekening akan mendapatkan dana bansos sesuai jadwal yang telah ditentukan. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Sejak tanggal 28 Februari 2025 kemarin, batas Aktivasi rekening bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) telah berakhir.

Proses aktivasi rekening tersebut, dilakukan oleh siswa yang baru pertama mendapatkan dana bansos PIP. Dan telah melakukan pendaftaran atau pengusulan sejak tahun 2024.

Saldo dana bansos PIP yang nantinya cair, dikhususnya untuk penyaluran melalui buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Rakyat Negara Indonesia (BNI).

Aktivasi rekening hanya diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan kurang mampu yang telah masuk Surat Keputusan (SK) Nominasi.

Baca Juga: 5 Bansos Masih Cair Selama Ramadhan, 1 Bantuan Resmi Dihentikan

SK Nominasi adalah daftar nama peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP, namun belum memiliki rekening aktif.

"Oleh karena itu, bagi siswa yang terdaftar dalam SK Nominasi, mereka wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang telah ditentukan. Aktivasi ini sangat penting untuk memproses pencairan bantuan PIP," demikian seperti dilansir dari kanal YouTube Gue Rahman, Minggu, 2 Maret 2025.

Siswa dengan status SK Nominasi ini sebelumnya telah diusulkan atau melakukan usulan melalui sekolah dengan menyertakan sejumlah persyaratan.

Diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Kartu Keluarga  (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua apabila diperlukan.

Kemudian, berkas-berkas penting tersebut diserahkan kepada operator sekolah yang selanjutnya diajukan ke dinas pendidikan untuk seleksi kelayakan penerima bantuan PIP.

Rincian Dana Bantuan PIP 2025

Berikut adalah rincian nominal bantuan PIP 2025 yang diterima setiap jenjang pendidikan, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2024:

1. Peserta Didik Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

Berita Terkait
News Update