POSKOTA.CO.ID – Banyak calon pelamar rekrutmen bersama BUMN 2025 bertanya-tanya apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen wajib dalam proses pendaftaran.
Kebingungan ini sering muncul karena tidak semua informasi mencantumkan SKCK sebagai syarat utama.
Lalu, apakah Anda benar-benar harus memiliki SKCK sebelum mendaftar? Mari kita bahas lebih lanjut.
Apakah SKCK Wajib dalam Rekrutmen BUMN?
Jawabannya, tidak selalu. Berdasarkan pengalaman rekrutmen BUMN sebelumnya, SKCK bukanlah dokumen wajib untuk semua posisi. Namun, ada beberapa kondisi di mana SKCK diperlukan, di antaranya:
- Tahap seleksi administrasi: Hanya beberapa posisi tertentu yang mensyaratkan SKCK, terutama yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, atau hukum.
- Setelah dinyatakan lolos seleksi: Jika Anda telah diterima sebagai pegawai BUMN, perusahaan biasanya meminta SKCK sebagai verifikasi latar belakang.
- Posisi dengan tanggung jawab khusus: Jabatan yang menangani data sensitif atau memiliki akses ke informasi penting kemungkinan besar membutuhkan SKCK.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Simak Syarat dan Proses Seleksinya
Posisi yang Memerlukan SKCK
Jika Anda melamar ke posisi tertentu, ada kemungkinan besar SKCK akan diminta. Berikut beberapa contoh posisi yang umumnya mensyaratkan SKCK:
- Auditor BUMN
- Staf Keuangan dan Akuntansi
- Posisi yang berkaitan dengan hukum dan kebijakan publik
- Pengelola data sensitif dan informasi rahasia perusahaan
Jika posisi yang Anda incar tidak termasuk dalam kategori di atas, kemungkinan besar SKCK tidak menjadi syarat utama dalam tahap awal pendaftaran.
Cara Membuat SKCK dengan Mudah
Meskipun SKCK tidak selalu wajib dalam tahap awal pendaftaran, lebih baik Anda mempersiapkannya sejak dini. Jika ternyata dibutuhkan di tahap selanjutnya, Anda tidak akan terburu-buru mengurusnya.
Jika Anda belum memiliki SKCK, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk membuatnya: