Alhamdulillah, Pensiunan PNS Akan Menerima Pencairan Dana Tambahan Besar dari Taspen 1 Maret 2025, Ini Rinciannya!

Minggu 02 Mar 2025, 09:34 WIB
Pensiunan PNS akan menerima gaji dan tunjangan tambahan mulai 1 Maret 2025. Yuk, simak rinciannya! (Sumber: Istimewa)

Pensiunan PNS akan menerima gaji dan tunjangan tambahan mulai 1 Maret 2025. Yuk, simak rinciannya! (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kabar gembira datang dari pemerintah. Besok, tanggal 1 Maret 2025, dana pensiun beserta tunjangan tambahan akan dicairkan melalui Taspen.

Ternyata, pensiunan PNS tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga ada tambahan manfaat dari Taspen, perusahaan yang bertanggung jawab menyalurkan dana pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: THR Cair Lebih Cepat! PNS dan PPPK Bakal Terima Pembayaran Serentak, Simak Jadwalnya!

Apa Itu Taspen dan Perannya untuk Pensiunan PNS?

Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola dana pensiun bagi PNS.

Selain menyalurkan gaji pokok pensiunan, Taspen juga bertanggung jawab memberikan tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Hal ini membuat pensiunan PNS tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga mendapat dukungan finansial tambahan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Maret 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS dibagi berdasarkan golongan. Berikut rinciannya:

1. Pensiun Golongan I

  • Golongan 1A: Rp1.748.000 - Rp2.062.000
  • Golongan 1B: Rp1.748.000 - Rp2.127.000
  • Golongan 1C: Rp1.748.000 - Rp2.165.000
  • Golongan 1D: Rp1.748.000 - Rp2.256.000

2. Pensiun Golongan II

  • Golongan 2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
  • Golongan 2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
  • Golongan 2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
  • Golongan 2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000

3. Pensiun Golongan III

  • Golongan 3A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000
  • Golongan 3B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000
  • Golongan 3C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000
  • Golongan 3D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000

4. Pensiun Golongan IV

  • Golongan 4A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
  • Golongan 4B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
  • Golongan 4C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
  • Golongan 4D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
  • Golongan 4E: Rp1.748.000 - Rp4.957.000

Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan tambahan yang disalurkan melalui Taspen. Berikut adalah komponen tunjangan yang akan diterima:

  1. Tunjangan Keluarga

    • Tunjangan untuk istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok.
    • Tunjangan untuk anak sebesar 2% dari gaji pokok (sesuai ketentuan yang berlaku).
  2. Tunjangan Pangan

    • Tunjangan pangan berupa beras sebanyak 10 kg, yang akan disalurkan dalam bentuk uang.

Tunjangan ini akan dicairkan setiap awal bulan bersamaan dengan gaji pokok. Dengan adanya tambahan ini, pensiunan PNS diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih baik.

Baca Juga: Pemilik Zodiak Taurus, Virgo, dan Scorpio, Simak Tips Menjaga Kesehatan pada Maret 2025 Ini

Kementerian Keuangan Siapkan Dana Pensiun

Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa dana untuk gaji dan tunjangan pensiunan PNS telah disiapkan. Pencairan akan dilakukan mulai 1 Maret 2025 melalui Taspen.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Dengan adanya pencairan dana pensiun beserta tunjangan tambahan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menjalani masa pensiun dengan lebih nyaman dan sejahtera.

Jangan lupa untuk memastikan status pencairan Anda melalui Taspen. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan kejelasan bagi para pensiunan PNS. Terima kasih telah membaca!

Berita Terkait
News Update