Baca Juga: THR Cair Lebih Cepat! PNS dan PPPK Bakal Terima Pembayaran Serentak, Simak Jadwalnya!
Tunjangan Sertifikasi Guru Tetap Aman
Kabar baiknya, pemotongan anggaran ini tidak berdampak pada tunjangan sertifikasi guru. Dengan kata lain, guru yang sudah tersertifikasi tetap akan menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, bagi guru non-ASN, tunjangan tetap dialokasikan sebesar Rp11,5 triliun. Selain itu, tunjangan profesi guru non-PNS yang sebelumnya Rp1,5 juta per bulan telah dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan dan tetap akan dibayarkan tanpa pemotongan.
Agar tunjangan bisa cair tepat waktu, pemerintah saat ini sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data rekening guru. Rencananya, jika proses ini berjalan lancar, pencairan tunjangan dapat dilakukan sebelum Idul Fitri 2025.
Langkah ini dilakukan agar pembayaran bisa lebih tepat sasaran dan tidak mengalami kendala administratif.
Baca Juga: Perbedaan PPPK dan CPNS, Simak Kelebihan PPPK yang Tidak Dimiliki CPNS
Efisiensi Anggaran Nasional dan Dampaknya
Pemotongan anggaran untuk sertifikasi guru ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang lebih luas.
Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan efisiensi dalam APBN dan APBD.
Dari keputusan ini, anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalami pengurangan sebesar Rp8,03 triliun, dari sebelumnya Rp33,5 triliun menjadi Rp25,5 triliun.
Namun, pemerintah memastikan bahwa anggaran untuk gaji dan tunjangan ASN, program Indonesia Pintar, serta dana tanggap darurat tetap aman dan tidak mengalami pemotongan.
Baca Juga: Honorer Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syaratnya di Sini
Meskipun ada pemotongan anggaran dalam program sertifikasi guru, tunjangan sertifikasi tetap terjaga. Guru yang telah tersertifikasi tidak perlu khawatir, karena hak mereka tetap dilindungi.