POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, dunia pendidikan Indonesia dikejutkan oleh informasi mengenai pemotongan anggaran sertifikasi guru tahun 2025.
Banyak guru yang resah dengan kabar tersebut, terutama mengenai dampaknya terhadap kesejahteraan mereka.
Oleh karena itu, penting untuk memahami fakta sebenarnya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Perbedaan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Sertifikasi Guru
Sebelum membahas lebih jauh, kita perlu memahami dua istilah penting:
- Sertifikasi Guru: Merupakan proses untuk mendapatkan hak sebagai guru yang tersertifikasi. Proses ini dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik dalam jabatan maupun prajabatan.
- Tunjangan Sertifikasi Guru: Adalah tunjangan finansial yang diberikan kepada guru setelah mendapatkan sertifikasi.
Banyak orang yang masih salah memahami kedua istilah ini. Sertifikasi guru adalah prosesnya, sementara tunjangan adalah hak yang diterima setelah sertifikasi selesai.
Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2024: Pencantuman Gelar, Reset Password MyASN, PPPK 2025, dan Penetapan NIP
Pemotongan Anggaran untuk Sertifikasi Guru
Pemerintah telah mengumumkan bahwa anggaran untuk sertifikasi guru mengalami pemotongan hingga 50% pada tahun 2025.
Dampak dari kebijakan ini adalah berkurangnya jumlah kuota peserta PPG.
Jika sebelumnya tersedia kuota untuk 800.000 guru, maka kini hanya tersisa 400.000 guru yang dapat mengikuti program ini.
Pemotongan ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan negara.