Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim berhasil menangkap pelaku TR di depan Hotel Horison Cileduk, Tangerang, pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 17.10 WIB.
Setelah diinterogasi, TR yang berperan sebagai joki mengaku melakukan aksi perampokan bersama A alias Bhigel.
Kemudian petugas menangkapnya di depan Husani Jaya Toko Tas, Tangerang Selatan. Lalu Keduanya dibawa Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tindak pidana perampokan itu, kedua pelaku TR dan A diancam Pasal 365 KUHP. Keduanya dikenai pidana penjara selama maksimal sembilan tahun.