POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memastikan penyaluran bantuan sosial (Bansos) berjalan dengan tepat sasaran dan transparan.
Pada bulan Maret 2025, terdapat dua informasi penting yang wajib diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT.
Selain itu, ada empat faktor utama yang bisa menghambat pencairan bansos pada tahap kedua.
Perubahan ini berkaitan erat dengan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan.
Yuk simak informasi lengkapnya dalam artikel ini agar tidak ada yang terlewat.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT dari Pemerintah, Bisa Melalui Hp
Empat Faktor yang Menghambat Penyaluran Bansos Tahap Kedua
Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, berdasarkan kebijakan terbaru, ada empat faktor utama yang dapat menghambat proses pencairan bansos tahap kedua:
1. Tidak Melakukan Penarikan Bantuan di Tahap Pertama
Jika KPM tidak mencairkan bantuan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu, pastikan untuk segera melakukan pencairan sebelum batas waktu berakhir.
2. Memiliki Hutang Besar yang Tidak Dibayar
KPM yang memiliki hutang besar di bank dan tidak melunasi akan terdeteksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika terdeteksi, data ini akan dikaitkan dengan DTSEN dan bisa menghambat pencairan bansos di tahap kedua.