DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Depok melarang warganya untuk mengadakan sahur on the road selama bulan Ramadhan 2025. Pelarangan itu disampaikan Wali Kota Depok, Supian Suri setelah berkoordinasi dengan Forkopimda.
"Hasil rapat bersama unsur Forkopimda dalam rapat membahas pelaksanaan bulan Ramadhan setuju melarang atau tidak mengizinkan sahur on the road demi terciptanya situasi kondusif selama puasa ini," ujar Supian akrab disapa SS ini kepada wartawan, Jumat malam, 28 Februari 2025.
Selain itu, lanjut SS, ada dua poin yang disampaikan seperti dalam Surat Edaran dari Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto perihal tidak diizinkannya pelaksanaan kegiatan sahur on the road.
"Kenapa kita larang, karena melihat potensi gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari kegiatan tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Pengusaha Asal Makasar Tertipu Calo Akpol Kerugian Capai Rp4,9 miliar
Mantan Sekda ini, menilai program atau kegiatan ini relatif akan banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
"Bagi siapa pihak-pihak atau kelompok tetap ada yang melaksanakan sahur on the road akan ditindak tegas," tambahnya.
Sementara itu, SS menyebutkan selama bulan Ramadhan Pemkot Depok bersinergi dengan Kapolres dan Dandim 0508/Depok demi menjaga kondusifitas keamanan di wilayah akan membentuk Tim Patroli Ramadhan di 11 Kecamatan.
Baca Juga: Dikabarkan Dekat dengan Verrell Bramasta, Fuji Akhirnya Buka Suara
"Tim patroli gabungan ini terdiri dari personel Polres, Kodim, dan Pemkot. Untuk Posko ada di kantor kecamatan masing-masing," katanya.