1. Tunjangan Suami/Istri: sebesar 10 persen dari gaji pokok, berikut ini nominalnya:
- III A: Rp174.810 - Rp355.860
- III B: Rp174.810 - Rp370.920
- III C: Rp174.810 - Rp386.610
- III D: Rp174.810 - Rp402.960
2. Tunjangan Anak: sebesar 2 persen dari gaji pokok, dengan ketentuan maksimal untuk 2 anak hingga usia 21 tahun dan belum menikah. Segini nominalnya:
- III A: Rp34.962 - Rp71.172
- III B: Rp34.962 - Rp74.184
- III C: Rp34.962 - Rp77.322
- III D: Rp34.962 - Rp80.592
Baca Juga: Tanggapi Kasus Korupsi Pertamina, Wartawan Ini Dipuji Netizen: Gajinya Kurang Pak?
3. Tunjangan Pangan: berupa kompensasi untuk pembelian beras 10 kg senilai Rp72.420 per jiwa (maksimal 4 anggota keluarga) yang terdaftar di KK.
Cara Pencairan Dana Pensiun di Taspen
Pencairan dana pensiun bagi PNS ini prosesnya lebih jelas untuk langsung datang ke kantor Taspen terdekat.
Nah untuk la langkah-langkah pencairannya sendiri bisa cek berikut ini:
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keputusan Pensiun.
- Kunjungi kantor cabang Taspen terdekat.
- Isi formulir klaim.
- Petugas Taspen akan memverifikasi dokumen.
- Jika klaim disetujui, dana akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.