POSKOTA.CO.ID - Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana setiap amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya.
Pada bulan ini, umat Muslim tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga hati, lisan, dan perbuatan dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai ibadah puasa.
Dalam suasana penuh rahmat ini, muncul sebuah pemahaman bahwa tidur adalah ibadah bagi orang yang berpuasa. Pernyataan ini sering dikaitkan dengan hadits yang menyebutkan bahwa "Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah." (HR. Al-Baihaqi).
Baca Juga: Tren Lagu Religi Ramadhan 2025: Harmoni Spiritual yang Menyentuh Hati
Namun, benarkah tidur sepanjang hari dalam bulan Ramadhan benar-benar bernilai ibadah? Ataukah ada batasan tertentu agar tidak terjerumus dalam kemalasan yang justru merugikan?
Buya Yahya menjelaskan bahwa tidur sepanjang hari saat menjalankan ibadah puasa tidak membatalkan puasa seseorang. Secara hukum fiqih, puasa tetap sah meskipun seseorang tidur dalam waktu yang lama selama ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri di siang hari.
Namun, meskipun tidur tidak membatalkan puasa, seseorang tetap harus memperhatikan kewajiban ibadah lainnya, terutama salat wajib. Jika tidur menyebabkan seseorang melewatkan salat wajib, maka hal ini dapat berdosa.
Oleh karena itu, hendaknya umat Muslim tetap menjaga keseimbangan antara istirahat dan menjalankan ibadah dengan baik selama bulan Ramadhan.
Dalam Islam, tidur saat berpuasa bisa menjadi suatu kebaikan jika dilakukan dengan niat yang benar, seperti menghindari perkataan sia-sia atau maksiat. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya dikabulkan, dan amalnya dilipatgandakan." (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, namun hadits ini dianggap dha’if/lemah oleh sebagian ulama).
Meskipun hadits ini lemah, maknanya tetap bisa menjadi pengingat bahwa seseorang yang berpuasa dianjurkan untuk tetap melakukan hal-hal yang bernilai ibadah, bukan sekadar tidur sepanjang hari tanpa melaksanakan ibadah wajib dan sunnah lainnya.