Risiko Telat Bayar Angsuran KUR BRI 2025, Catat Selengkapnya!

Sabtu 01 Mar 2025, 10:05 WIB
Risiko telat bayar angsuran KUR BRI 2025 yang penting diketahui (Sumber: Freepik/kamranAydinov)

Risiko telat bayar angsuran KUR BRI 2025 yang penting diketahui (Sumber: Freepik/kamranAydinov)

POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa diajukan melalui beragam lembaga keuangan atau bank seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ketahui di bawah ini risiko yang akan Anda dapatkan jika telat bayar angsuran KUR BRI 2025.

Bagi Anda yang berencana menjadi debitur KUR BRI pada 2025, terdapat berbagai persyaratan dan ketentuan yang perlu dipenuhi sesuai dengan kebijakan bank.

KUR BRI menjadi solusi ideal yang meringankan para pelaku UMKM yang kebingungan mencari pinjaman modal usaha.

Baca Juga: Ajukan KUR BSI 2025 Secara Online, Bebas Bunga dan Praktis Tanpa Ribet!

Sebab, lewat program satu ini UMKM bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta sesuai dengan kebutuhan masing-masing modal usaha.

KUR BRI menawarkan dua jenis pinjaman yang dapat diajukan, yakni KUR Mikro Bank dan KUR Kecil, yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda terkait jumlah pinjaman maksimal dan tenor pengembalian.

Persyaratan Pengajuan KUR BRI 2025

  • Warga negara Indonesia yang memiliki usaha produktif
  • Memiliki KTP, KK, dan surat izin usaha
  • Tidak menerima kredit dari lembaga keuangan lain kecuali kredit konsumtif
  • Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
  • Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Untuk KUR Mikro BRI, tenor pinjaman maksimal adalah 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan 5 tahun untuk Kredit Investasi. Sementara KUR Kecil BRI memiliki tenor maksimal 4 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan 5 tahun untuk Kredit Investasi.

Sejalan dengan itu, jika sudah berhasil mendapatkan pinjaman modal, jangan lupa untuk rajin membayar cicilan KUR yang Anda ajukan. Apabila telat, maka ada konsekuensi yang harus diterima.

Risiko Telat Bayar

Berikut beberapa risiko telat bayar cicilan KUR BRI 2025 yang penting untuk diketahui agar segera dihindari.

1. Denda atas Keterlambatan

Debitur yang tidak membayar cicilan tepat waktu akan dikenakan denda sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh BRI. Besarnya denda ini bervariasi berdasarkan jumlah pinjaman serta lama keterlambatan pembayaran.

2. Masuk Blacklist BI Checking (SLIK OJK)

Kredit macet membuat debitur masuk daftar hitam perbankan, sehingga sulit mengajukan pinjaman di masa depan.

3. Penerbitan Surat Peringatan (SP)

Jika angsuran tidak segera dilunasi, bank akan mengirimkan surat peringatan secara bertahap:

  • Surat Peringatan 1 (SP1): Kredit dikategorikan sebagai “kurang lancar” dan berada dalam pengawasan khusus.
  • Surat Peringatan 2 (SP2): Jika dalam satu minggu setelah SP1 tidak ada tanggapan, status kredit berubah menjadi “diragukan.”
  • Surat Peringatan 3 (SP3): Jika SP2 diabaikan, status kredit akan turun menjadi “kredit macet,” yang dapat berdampak negatif pada riwayat kredit debitur.

Demikian penjelasan yang bisa Anda ketahui tentang syarat mengajukan KUR BRI 2025 sekaligus risiko telat bayar.

Berita Terkait
News Update