Jika angsuran tidak segera dilunasi, bank akan mengirimkan surat peringatan secara bertahap:
- Surat Peringatan 1 (SP1): Kredit dikategorikan sebagai “kurang lancar” dan berada dalam pengawasan khusus.
- Surat Peringatan 2 (SP2): Jika dalam satu minggu setelah SP1 tidak ada tanggapan, status kredit berubah menjadi “diragukan.”
- Surat Peringatan 3 (SP3): Jika SP2 diabaikan, status kredit akan turun menjadi “kredit macet,” yang dapat berdampak negatif pada riwayat kredit debitur.
Demikian penjelasan yang bisa Anda ketahui tentang syarat mengajukan KUR BRI 2025 sekaligus risiko telat bayar.