Perjalanan panjang yang dimulai dari sebuah toko kecil di Pasar Klewer kini telah menjelma menjadi perusahaan yang memainkan peran besar dalam industri tekstil dunia.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, telah menghadapi serangkaian tantangan finansial yang serius dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex dan tiga anak perusahaannya dalam keadaan pailit, dengan total utang mencapai Rp32,6 triliun.
Akibat putusan pailit tersebut, tim kurator yang ditunjuk oleh pengadilan mengindikasikan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawan Sritex.
Pada saat itu, jumlah karyawan yang masih bekerja di Sritex tercatat sekitar 15.000 orang, turun dari 20.000 sebelum efisiensi yang dilakukan pada tahun 2024