POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan program bantuan sosial (bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2025 untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sistem data terbaru yang disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan BLT BBM 2025, kapan pencairannya, dan bagaimana cara mengecek status penerima?
Melansir informasi dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, pada 1 Maret 2025 mengenai penjelasan lengkap terkait siapa saja yang berhak menerima BLT BBM 2025, kapan pencairannya, serta bagaimana cara mengecek status penerima.
Metode Pencairan BLT BBM 2025
Untuk memudahkan penerima, pemerintah menyediakan dua metode pencairan BLT BBM, yaitu melalui kantor pos dan transfer rekening bank.
Pencairan di Kantor Pos
- Datang ke kantor pos sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Membawa dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan pencairan.
- Melakukan verifikasi data dengan petugas yang bertugas.
- Menerima bantuan secara tunai setelah verifikasi selesai. Penerima disarankan untuk menghitung uang bantuan guna memastikan kesesuaiannya dengan jumlah yang tertera di surat undangan.
Pencairan Melalui Rekening Bank
- Memastikan rekening bank penerima dalam kondisi aktif, biasanya menggunakan kartu ATM Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
- Bantuan akan ditransfer otomatis ke rekening yang telah terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
- Penerima dapat mengecek saldo melalui ATM, mobile banking, atau datang langsung ke kantor bank terdekat.
Kriteria Penerima BLT BBM 2025
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi penerima BLT BBM 2025 agar bantuan tepat sasaran. Berikut adalah kategori yang berhak menerima bantuan:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) dari program perlindungan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri yang memiliki pendapatan tetap.
- Masuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak langsung oleh kenaikan harga BBM.
- Tidak menerima bantuan sosial lain yang serupa seperti PKH atau BPNT.
Besaran Nominal BLT BBM 2025
Besaran nominal dana bansos BLT BBM 2025 diprediksi tetap seperti tahun sebelumnya, yaitu:
- Rp150.000 per bulan.
- Pencairan dilakukan setiap 4 bulan sekali per tahap.