Verifikasi ini mencakup pencocokan nominal bantuan yang diterima dengan data di aplikasi. Setelah itu, penerima akan difoto bersama dokumen yang telah disiapkan.
Bagi KPM yang tidak memiliki buku tabungan, disarankan segera mencetak ulang atau meminta buku tabungan baru di bank tempat rekening diterbitkan.
Jika tidak memungkinkan, KPM dapat menggantinya dengan KKS Merah Putih dan KTP sebagai bukti pencairan bantuan.
Peringatan bagi KPM
Pemerintah mengingatkan agar KPM tidak menitipkan atau menggadaikan kartu ATM serta buku tabungan mereka kepada pihak lain.
Hal ini melanggar aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dapat berakibat pada penghentian bantuan bagi penerima yang melanggar aturan tersebut.
Banyak kasus ditemukan di lapangan di mana penerima bantuan menggadaikan ATM mereka untuk meminjam uang, dengan harapan saldo akan terisi pada tahap pencairan berikutnya.
Praktik ini sangat dilarang dan dapat mengakibatkan sanksi berupa penutupan akses bantuan sosial.
BLT Dana Desa 2025 Mulai Dicairkan
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga telah mencairkan BLT Dana Desa 2025 dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp900.000 per keluarga penerima. Besaran bantuan yang diterima tergantung pada kebijakan desa masing-masing.
Syarat penerima BLT Dana Desa 2025:
- Keluarga miskin atau rentan miskin yang berdomisili di desa tersebut.
- Bukan penerima PKH dan BPNT.
- Memiliki anggota keluarga yang sakit kronis, disabilitas, atau lansia yang tidak mampu bekerja.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria di atas, dapat segera mengajukan permohonan ke pemerintah desa setempat untuk mendapatkan bantuan.
Cara Cek Status Pencairan Bansos 2025
Pencairan bansos reguler PKH dan BPNT telah dimulai prosesnya dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.