Ibu hamil termasuk sebagai kategori golongan penerima bantuan PKH dengan nominal yang dapat diterima sebesar Rp3.000.000 untuk penyaluran satu tahun.
- Lansia Umur 70 Tahun ke Atas
Masyarakat yang sudah berusia 70 tahun ke atas masuk kategori sebagai Lansia dan berhak mendapatkan bantuan PKH senilai Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat
Masyarakat miskin yang tergolong sebagai penyandang disabilitas berat terpilih untuk mendapatkan bantuan PKH dengan total Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Siswa SMA akan menerima bantuan PKH sebesar Rp2.000.000 per tahun yang digunakan untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Untuk siswa SMP juga akan mendapatkan bantuan dari PKH senilai Rp1.500.000 dari pemerintah untuk penyaluran satu tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD)
Siswa SD akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 setiap tahun untuk membantu biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya.
Proses Penyaluran Bantuan Sosial PKH
Untuk penyaluran bantuan sosial dari program PKH 2025 dilakukan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tersambung dengan Bank Himbara (BRI. BNI. BTN, dan Mandiri).
Penyaluran PKH untuk tahap pertama di tahun 2025 akan langsung disalurkan ke rekening KKS melalui bank himbara dan diberikan sesuai dengan kategori untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret.
Baca Juga: Alhamdulillah Penyaluran Bantuan Sosial PKH Tahap 2 2025 Dipercepat, Berikut Informasi Selengkapnya
- Keluarga dengan Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap
- Lansia berumur 70 tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap