Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara: Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13
Penerima THR dan gaji ke-13 dapat melakukan pengecekan pencairan melalui beberapa metode berikut:
- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah: PNS dan PPPK dapat menggunakan aplikasi MySAPK atau mengakses website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengecek rincian gaji dan tunjangan.
- Bendahara Instansi: PNS aktif dapat memperoleh informasi langsung dari bendahara instansi masing-masing.
- Bank Penerima Pensiunan: Pensiunan dapat mengecek pencairan THR dan gaji ke-13 melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Meskipun besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025 belum diumumkan secara resmi, perkiraan dapat dibandingkan dengan nominal yang diterima pada tahun 2024. Pada tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 ditentukan berdasarkan jabatan dan masa kerja.
Contoh Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024
- Ketua lembaga nonstruktural: Rp 26.299.000
- Wakil ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250
Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/SMP/sederajat: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
- Diploma II/Diploma III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
- Strata II/Strata III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150
Baca Juga: Tak Cuma Gaji, PNS Juga Dapatkan 5 Keuntungan Ini yang Bikin Karier Idaman Semakin Menggiurkan
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pemerintah masih menunggu kepastian anggaran untuk menetapkan jumlah pastinya.
Pemerintah berencana mencairkan THR sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri dan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2025.
Komponen perhitungan tunjangan ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan berhak menerima tunjangan ini, kecuali mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah.
Untuk memastikan pencairan, pegawai dapat memeriksa melalui aplikasi MySAPK, bendahara instansi, atau bank tempat gaji diterima.