JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satgas Pangan Polda Metro Jaya mengancam bakal menindak tegas pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Tindakan tegas perlu dilakukan demi menjaga kestabilan harga dan memastikan ketersediaan stok pangan, selama bulan Ramadhan hingga jelang hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Apabila ada oknum yang berniat mencari keuntungan berlebih, itu akan kita tindak. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha," ujar tegas Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Maret 2025.
Namun selama harga masih dalam batas wajar dan stok aman, kata Anggi, pihak hanya melakukan pemantauan tanpa penindakan.
Baca Juga: Sidak Puluhan Pasar, Satgas Pangan Awasi Kepatuhan HET Selama Ramadhan
Kemudian pihaknya juga akan melakukan pengecekan rutin di pasar tradisional untuk mengawasi harga bahan pangan.
Kata dia, jika nanti ditemukan ada kenaikan tapi masih dalam batas wajar, itu hal yang biasa.
"Tapi kalau kenaikannya tidak wajar, kita akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek di mana selisih harga yang terlalu besar," tegas Anggi.
Karena itu, Anggi mengimbau para pedagang agar menjual beras dan bahan pangan lainnya sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah.
Pedagang diminta tidak melakukan praktik spekulasi yang dapat merugikan masyarakat, terutama menjelang hari raya.
Selain itu Anggi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan pedagang yang menjual bahan pangan dengan harga tidak wajar.