Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat itu dengan membuat Surat Edaran Bupati Bandung mengenai hal serupa.
"Segera saya tindaklanjuti dengan membuat surat edarannya sebagai bahan acuan di Kabupaten Bandung. Karena Surat Edaran Gubernur juga baru turun," kata KDS.
Selain memajukan jam masuk kerja dan pulang, Surat Edaran Gubernur juga mengatur perubahan waktu istirahat siang. Jika pada hari biasa istirahat hanya 30 menit, kini diperpanjang menjadi satu jam, dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Tujuannya, agar pegawai dapat beristirahat sejenak setelah salat dzuhur, termasuk tidur siang yang umum dilakukan saat berpuasa.
KDS berharap meski bulan Ramadhan, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Bandung tetap semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Semoga dengan kebijakan Gubernur Jabar ini membuat kita lebih semangat dalam bekerja dan melayani masyarakat. Puasa bukan alasan untuk kita tidak produktif," ucap KDS.
Setiba di Kabupaten Bandung setelah mengikuti retreat kepala daerah di Magelang, KDS langsung melaksanakan salat sunat tarawih di kampung halamannya di Sapan, Desa Tegalluar, Bojongsoang, Jumat, 28 Februari 2025 malam.
Kang DS dan keluarga selalu menyempatkan mengikuti salat tarawih pertama di Masjid Asy-Syifa dekat kediamannya di Sapan. Masjid itu merupakan peninggalan almarhum sang kakak, H Rasmana yang kini telah diwakafkan bagi masyarakat setempat.