Bansos ATENSI YAPI 2025 Masih Cair, Cek Penyaluran Rp400.000 Lewat Bank Mandiri dan Cara Daftarnya

Sabtu 01 Mar 2025, 10:49 WIB
Informasi penting mengenai pencairan Bansos ATENSI YAPI 2025 sebesar Rp400.000 lewat Bank Mandiri. Simak cara daftar bantuan sosial ini. (Sumber: Kemensos)

Informasi penting mengenai pencairan Bansos ATENSI YAPI 2025 sebesar Rp400.000 lewat Bank Mandiri. Simak cara daftar bantuan sosial ini. (Sumber: Kemensos)

2. Anak yatim piatu yang diasuh oleh keluarga alternatif, seperti bibinya atau keluarga lainnya.

3. Anak yatim piatu yang tinggal di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPT) atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk panti asuhan.

Selain itu, penerima manfaat bantuan ini diutamakan bagi anak yatim piatu yang tergolong fakir miskin, rentan, atau tidak mampu secara sosial ekonomi.

Artinya, tidak semua anak yatim atau piatu akan mendapatkan bantuan ini. Mereka yang lebih membutuhkan akan diprioritaskan.

Besaran Bantuan Dana Bansos ATENSI YAPI

Pada tahun 2022, jumlah bantuan yang diterima setiap anak yatim piatu dalam bansos ini adalah Rp600.000.

Nominal tersebut diberikan dalam bentuk alokasi selama tiga bulan dengan rincian Rp200.000 per bulan.

Baca Juga: Menunggu Hilal Dana Bansos BLT BBM Cair, Kapan Jadwal Penyalurannya?

Namun, pada tahun 2023, alokasi bantuan berkurang menjadi Rp400.000 yang diberikan untuk dua bulan.

Jumlah ini disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dari pemerintah pusat. Meski begitu, kemungkinan besar bantuan ATENSI YAPI akan terus dilanjutkan.

Cara Daftar Bansos ATENSI YAPI

Berikut cara daftar bansos ATENSI YAPI bagi Anda yang belum pernah menerima program subsidi pemerintah ini:

1. Pastikan Anak Yatim Piatu Terdaftar dalam DTKS

Agar anak yatim piatu bisa menerima bantuan sosial YAPI, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa data anak tersebut sudah terdaftar dalam DTKS yang kini digantikan oleh DTSEN.

Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan setempat, atau melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

2. Mendaftar Melalui Desa/Kelurahan

Berita Terkait
News Update