Baca Juga: Kabar Duka, Istri Pendiri PT Sritex Susyana Lukminto Meninggal Dunia
Mereka ingin memastikan, proses kepailitan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa menambah kesulitan bagi karyawan dan pihak-pihak yang terdampak.
Salah satu langkah yang diambil untuk memastikan proses ini berjalan transparan adalah dengan membentuk panitia kreditur yang bertugas untuk memantau dan mengawasi pemberesan aset pailit Sritex.
Untuk menjamin hak-hak karyawan yang terdampak PHK, Wawan mengungkapkan bahwa perusahaan akan melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh sejumlah karyawan Sritex, Wawan memastikan, pihak perusahaan akan terus memperhatikan kesejahteraan karyawan.
“Saya akan terus berkomunikasi dengan kurator, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan pihak-pihak terkait untuk memastikan hak-hak karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dapat dipenuhi dengan baik, termasuk dalam hal pencairan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” terang dia.
Meskipun keputusan ini sangat berat, Wawan tetap berharap, agar proses transisi Sritex ke depan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sukoharjo dan Jawa Tengah.