Sritex Resmi Tutup: Ini Penyebab Perusahaan Tekstil Raksasa Akhiri Perjalanan

Jumat 28 Feb 2025, 23:37 WIB
Sritex resmi tutup permanen (Sumber: Istimewa)

Sritex resmi tutup permanen (Sumber: Istimewa)

Sritex pertama kali menghadapi status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Mei 2021 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg. Permohonan ini diajukan oleh CV Prima Karya pada 19 April 2021, dengan total utang yang tercatat mencapai Rp12,9 triliun. Kondisi ini berdampak pada tiga unit usaha Sritex.

Pada tahun 2022, perusahaan sempat mendapatkan persetujuan dari para kreditur untuk melakukan restrukturisasi utang melalui perjanjian perdamaian yang disahkan dalam putusan homologasi.

Namun, dalam dua tahun berikutnya, Sritex gagal memenuhi komitmen dalam perjanjian tersebut. Akibatnya, permohonan pembatalan homologasi diajukan dan berujung pada keputusan pailit.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024, Sritex dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur sebagaimana yang telah diatur dalam putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Baca Juga: Meski Pailit, Airlangga Hartarto Nyatakan Sritex Tetap Lanjutkan Ekspor dan Impor 

Kerugian yang Dialami PT Sritex

Menurut laporan keuangan per 30 September 2024, Sritex mengalami krisis keuangan yang semakin memburuk. Perusahaan mencatat total aset sebesar USD 594 juta, yang terdiri dari aset lancar dan tidak lancar.

Namun, tekanan finansial yang tinggi akibat utang besar dan kerugian operasional menyebabkan defisit perusahaan mencapai USD 1,22 miliar.

Dalam sembilan bulan pertama tahun 2024 saja, Sritex mengalami kerugian bersih sebesar USD 66 juta, yang semakin memperburuk kondisi keuangan perusahaan.

Salah satu penyebab utama kebangkrutan Sritex adalah kegagalan dalam membayar utang sebesar Rp12,9 triliun (sekitar USD 830 juta).

Kondisi ini menyebabkan perusahaan harus menjalani PKPU pada tahun 2021, yang pada akhirnya berujung pada status pailit.

Beban produksi yang tinggi serta kesulitan dalam meningkatkan pendapatan turut memperburuk situasi keuangan. Dampaknya, Sritex terpaksa melakukan PHK terhadap 10.665 karyawan.

Jumlah ini terus meningkat hingga akhirnya perusahaan resmi menutup seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.

Berita Terkait

News Update