POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, menanggapi keputusan penutupan permanen perusahaan pada Sabtu, 1 Maret 2025, dengan perasaan duka dan kesedihan mendalam.
Ia mengungkapkan rasa berat hati karena harus berpisah dengan ribuan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kondisi sekarang menjadi hari terakhir, kami sangat berduka sekali. Karena ini adalah momentum yang sangat bersejarah dimana 58 tahun kami sudah berkarya dan sangat sedih sekali kita harus berpisah," ucap direktur utama Iwan Kurniawan.
Ia menegaskan bahwa hak-hak karyawan yang terdampak PHK akan tetap dipenuhi, termasuk pembayaran gaji.
Baca Juga: Direktur CBA: Permendag 8/2024 Bahayakan Tekstil Nasional, Sritex Bukan 'Korban' Satu-satunya
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kurator. Kekuarangan gaji karwayan akan terselesaikan hari ini," tambahnya.
Terkait kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas status kepailitan Sritex, Iwan menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menyerahkan dokumen PK tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Direktur Umum Sritex, Supartodi, memastikan bahwa pembayaran gaji karyawan yang sempat menjadi tuntutan akan diselesaikan.
"Kam minta karyawan bersabar untuk pencairan gaji segera diproses secara bertahap," pungkas Supartodi.
Proses pencairan gaji telah dilakukan pada Jumat, 28 Februari 2025. Ia juga meminta karyawan yang terkena PHK untuk tidak khawatir, karena proses pencairan gaji telah ditandatangani oleh pihak Sritex dan Kurator.
Penyebab Kebangkrutan dan Penutupan Sritex
Penutupan PT Sritex merupakan puncak dari krisis keuangan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Perusahaan mengalami berbagai masalah keuangan, termasuk gagal membayar utang, menghadapi sejumlah gugatan hukum, hingga akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.