"Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Yang disampaikan ketika bahan bakar itu anggaplah tadi yang disampaikan RON 92 ya, dicampur dengan zat aditif dan pewarna, maka tidak akan mengubah RON," jelas Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung dalam pernyataannya baru-bariu ini.
"Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya, (RON) 88 di-blending dengan RON 92. Jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu. RON atau di bawahnya itu tadi, fakta yang ada dari transaksi RON 88 di-blending dengan (RON) 92, dan dipasarkan seharga (RON) 92," ujarnya.
Sebelumnya terungkap skandal megakorupsi yang dilakukan tersangka melibatkan pengondisian minyak bumi di Indonesia, sehingga negara harus melakukan impor.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Korupsi Pertamina, Wartawan Ini Dipuji Netizen: Gajinya Kurang Pak?
Hal ini merembet pada naiknya harga BBM di pasaran, kemudian kompensasi diberatkan kepada negara melalui APBN di setiap tahun.
Kasus ini banyak disorot karena nilai kerugiannya yang fantastis hingga triliunan dan dianggap sebagai tipuan kepada masyarakat yang selama ini menggunakan Pertamax.