Adapun bank yang tergabung dalam skema pencairan bansos ini antara lain:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Mandiri
- Bank Tabungan Negara (BTN)
Bagi penerima yang belum memiliki rekening di bank Himbara, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2025 Secara Online
Jika Anda belum yakin apakah termasuk penerima bantuan atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data diri lengkap, termasuk NIK e-KTP dan alamat sesuai domisili.
- Klik tombol "Cari Data" dan tunggu hingga sistem memproses permintaan Anda.
- Periksa hasil pencarian, jika nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2025, dana bantuan akan segera ditransfer ke rekening Anda.
Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui apakah saldo bansos PKH telah cair ke rekening atau masih dalam proses pencairan.
Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos PKH 2025
Bagi penerima yang telah terdaftar dan mendapatkan notifikasi pencairan, berikut langkah-langkah mencairkan saldo bansos PKH 2025:
Melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN):
- Kunjungi ATM atau kantor cabang bank terkait.
- Gunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan penarikan tunai.
- Pastikan saldo sudah masuk sebelum melakukan penarikan.
Melalui Kantor Pos:
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP asli, Kartu Keluarga (KK), dan surat pemberitahuan pencairan.
- Datangi kantor pos sesuai domisili dan lakukan proses pencairan.
- Setelah verifikasi data selesai, saldo bantuan akan diberikan secara tunai.
Bagi KPM yang ingin memastikan pencairan berjalan lancar, sebaiknya segera melakukan pengecekan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Demikian tadi, informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 di 2025.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTSEN. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.