Sebelum Dana Bansos PKH dan BPNT Cair, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Ini untuk Calon KPM

Jumat 28 Feb 2025, 18:39 WIB
Aturan baru untuk calon KPM sebelum dana bansos PKH dan BPNT cair. (Sumber: Instagram/@sellygantina76)

Aturan baru untuk calon KPM sebelum dana bansos PKH dan BPNT cair. (Sumber: Instagram/@sellygantina76)

Kemudian, tiap sisi rumah dari calon KPM tersebut akan didokumentasikan, lalu meminta beberapa dokumen seperti fotocopy KTP, KK, dan lain-lain.

Adanya aturan ini dikarenakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang lebih akurat dan mutakhir ini sudah digunakan secara resmi.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Akan Berakhir di Bulan Maret, Cek Status Dana Bantuan di Cekbansos

DTSEN adalah data yang terintegrasi dari 3 pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Data tersebut diuji silang dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan akurasi.

"Proses pemutakhiran data ini melibatkan pendamping sosial PKH yang turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan data secara langsung," jelasnya.

Baca Juga: Survei Ulang Bansos PKH dan BPNT Dimulai, Begini Cara Agar Nama Anda Tidak Dicoret

Nanti akan ditanyai beberapa pertanyaan, seperti identitas, status perkawinan, pekerjaan, kepemilikan usaha, disabilitas, sampai mempunyai riwayat penyakit kronis atau tidak.

Pemutakhiran data ini berguna agar penyaluran dana bansos bisa lebih tepat sasaran dan efektif. Sehingga tidak akan ada yang lolos dari pengawasan.

Itulah dia informasi terkait aturan baru untuk calon KPM sebelum dana bansos PKH dan BPNT cair. Semoga membantu dan bermanfaat.

Berita Terkait
News Update