NIK e-KTP dengan Nama Anda Terekam sebagai Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari BPNT 2025, Cek di Sini Sebelum ke Kantor Pos!

Jumat 28 Feb 2025, 19:06 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Proses pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama di 2025, mulai dicairkan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap penerima manfaat atau KPM yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak menerima saldo dana bansos sebesar Rp600.000.

Pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 1 tahun 2025 ini dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia melalui dua metode utama, yaitu melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan pencairan langsung di kantor PT Pos Indonesia.

Setiap KPM disarankan untuk segera memeriksa status penerimaan agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah.

Bantuan sebesar Rp600.000 ini merupakan alokasi untuk periode Januari hingga Maret 2025 dan akan dicairkan dalam satu kali pencairan.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP yang Terdaftar di DTSE akan Mendapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT, Cek Caranya Disini!

Proses distribusi dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Oleh karena itu, masyarakat yang masuk dalam daftar penerima harus segera melakukan pengecekan melalui jalur resmi agar tidak ketinggalan informasi terkait pencairan bansos BPNT 2025.

Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Info Bansos, penyaluran saldo dana bansos BPNT tahap pertama tahun 2025 dijadwalkan berlangsung sebelum bulan Ramadhan.

Tujuan percepatan pencairan ini adalah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang bulan puasa.

Pada tahap pertama ini, dana Rp600.000 diberikan dalam satu kali pencairan untuk mencakup kebutuhan selama tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2025.

Berita Terkait
News Update