SUMATERA UTARA, POSKOTA.CO.ID - Polisi akhirnya berhasil menangkap pembunuh bocah perempuan berinisial KA, 7 tahun yang ditemukan di salah satu kolam ikan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku berinisial DI, 19 tahun yang merupakan tetangga korban tega membunuh KA karena mengaku sakit hati kepada kakak dari korban.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal mengatakan bahwa pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan tersebut sebelumnya.
Ia sakit hati telah dipecat dari tempat kerjanya karena dilaporkan oleh kakak korban bahwa pelaku mencuri barang perusahaan dan dijual kembali.
Baca Juga: Tetangga Bunuh Bocah dengan Leher Terikat Tali di Deli Serdang, Pelaku Diamankan Polisi
"Pelaku sakit hati dengan abang korban karena laporin menjual barang milik perusahaan tempatnya bekerja," kata Riffi kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Jumat, 28 Februari 2025.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, DI mengaku telah melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan membuka celana KA.
Kini pelaku telah berhasil diamankan di rumah keluarganya di Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB seusai polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Kasus Mayat Dicor di Jaktim, Keluarga Curiga Korban Disekap sebelum Dibunuh
Korban Ditemukan di Bekas Kolam
Sebelumnya, nasib tragis menimpa seorang bocah perempuan yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi jasad yang memprihatinkan pada Rabu, 26 Februari 2025.