KUR BSI Tawarkan Pembiayaan Syariah untuk UMKM, Ini Ketentuan untuk Ajukan Pinjamanannya

Jumat 28 Feb 2025, 07:10 WIB
Ketentuan pengajuan pinjaman KUR BSI. (Sumber: Pinterest)

Ketentuan pengajuan pinjaman KUR BSI. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bank Syariah Indonesia (BSI) menyediakan berbagai solusi pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

KUR BSI dirancang untuk membantu UMKM yang memiliki usaha produktif dan layak, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, guna mendukung perkembangan ekonomi Indonesia.

Program ini menawarkan pinjaman yang mudah dan terjangkau dengan berbagai skema yang dapat dipilih oleh para pelaku usaha mulai dari KUR Super Mikro, Mikro dan Kecil.

Baca Juga: Jenis-Jenis KUR BRI yang Bisa Anda Pilih untuk Pengajuan Pinjaman, Cek di Sini

Pembiayaan ini disediakan dengan menggunakan beberapa skema pembiayaan syariah, seperti Murabahah, Ijarah, dan Mudarabah yang disesuaikan dengan kebutuhan para pelaku usaha.

Dengan prinsip syariah yang diterapkan, BSI memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan agama.

Skema Pembiayaan BSI KUR

BSI menawarkan tiga jenis skema pembiayaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan UMKM, yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.

KUR Super Mikro

KUR Super Mikro adalah pembiayaan untuk usaha dengan plafon hingga Rp 10 juta.

Skema ini dirancang khusus untuk usaha yang baru berkembang atau yang memiliki modal kerja dan investasi yang lebih kecil.

  • Akad: Murabahah dan Ijarah
  • Lama Usaha: Tidak dibatasi, tetapi untuk usaha yang berjalan kurang dari 6 bulan, ada syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Agunan: Tanpa agunan
  • Margin: Setara 6%
  • Tujuan: Modal kerja dan investasi
  • Tenor: 3 tahun (modal kerja), 5 tahun (modal investasi)

Baca Juga: KUR Bank Madiri Bunga 0,4 Persen Per Bulan Ini Simulasi Angsuran untuk Pinjaman Rp50 hingga Rp100 Juta

KUR Mikro

KUR Mikro adalah pembiayaan untuk usaha mikro dengan plafon antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

Berita Terkait
News Update