Kendala Coretax, DJP Hapus Sanksi Administratif

Jumat 28 Feb 2025, 13:45 WIB
Pastikan NIK sudah padan dengan NPWP melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Pastikan NIK sudah padan dengan NPWP melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Untuk keterlambatan pelaporan SPT, berikut adalah batas waktunya:

  • SPT Masa Januari 2025 masih dapat disampaikan hingga 28 Februari 2025.
  • SPT Masa Februari 2025 diperpanjang hingga 31 Maret 2025.

Dengan batas waktu ini, wajib pajak memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan pembayaran dan pelaporan tanpa terkena denda administratif.

Berita Terkait

News Update