Untuk keterlambatan pelaporan SPT, berikut adalah batas waktunya:
- SPT Masa Januari 2025 masih dapat disampaikan hingga 28 Februari 2025.
- SPT Masa Februari 2025 diperpanjang hingga 31 Maret 2025.
Dengan batas waktu ini, wajib pajak memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan pembayaran dan pelaporan tanpa terkena denda administratif.