POSKOTA.CO.ID – Salah satu makanan yang identik dengan bulan Ramadhan adalah kurma. Buah yang bercita rasa manis legit ini sering jadi pilihan sebagai menu takjil.
Meski begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah meminta umat Islam di Indonesia agar tidak membeli kurma asal Israel.
Dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina, di sana disebutkan mengenai haramnya membeli produk Israel.
Baca Juga: 5 Tips agar Tubuh Tetap Bugar selama Berpuasa, Nomor 3 Konsumsilah Buah Kurma
Kurma sendiri memang dikenal sebagai salah satu buah yang tumbuh subur di kawasan Timur Tengah, termasuk di antaranya adalah di Israel.
Negara Zionis ini memang dikenal sebagai produsen kurma Medjool terbesar di dunia. Selain Medjool, Israel juga memproduksi jenis kurma lain seperti Deglet Noor dan Barhi.
Menghindari kurma asal Israel nisa menjadi salah satu cara untuk berkontribusi dalam melawan kekejaman yang dilakukan negara Zionis tersebut terhadap Palestina.
Nyatanya, meski sudah diharamkan namun beberapa di antaranya hingga saat ini masih tersedia di sejumlah platform e-commerce Indonesia.
Baca Juga: Bisa Bikin Kenyang Lebih Lama, Ini Manfaat Konsumsi Kurma saat Buka Puasa dan Sahur
Meski begitu, MUI hingga saat ini tidak pernah menerbitkan daftar produk yang diboikot karena terafiliasi gerakan Zionisme dan Israel.
Sebab, MUI hanya mendorong semua pihak untuk melakukan riset terhadap produk yang terkait dengan Zionisme dan Israel.