Gara-gara Selingkuh dengan Anggota DPRD,  Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin Ditahan Propam Polda Malut

Jumat 28 Feb 2025, 08:30 WIB
Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, S.H yang ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara terkait dugaan kasus perselingkuhan. (Sumber: Dokumen  Polres Pulau Taliabu)

Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, S.H yang ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara terkait dugaan kasus perselingkuhan. (Sumber: Dokumen Polres Pulau Taliabu)

MALUKU UTARA, POSKOTA.CO.ID - Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, S.H ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara terkait dugaan kasus perselingkuhan dengan anggota DPRD Provinsi Malut.

Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono kepada wartawan.

"Wakapolres sudah menjalani patsus (penempatan khusus), jadi sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya," tegas Bambang kepada wartawan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Baca Juga: Asri Welas Bongkar Penyebab Perceraian dengan Galiech Ridha Rahardja, Perselingkuhan Jadi Pemicu Utama

Penahanan Sirajuddin terkait sanksi patsus usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Provinsi Malut inisial AYM.

Pada kasus perselingkuhan tersebut dikatakan Bambang Bid Propam Polda Malut memeriksa sejumlah saksi. "Jadi, penanganan internal sudah lakukan. Pemeriksaan saksi sudah. Saat ini patsus, baru menunggu jadwal persidangan lebih laanjut," tegas Bambang.

Awalnya kasus perselingkuhan ini mencuatusai dibongkar oleh anak kandung Wakapolres Pulau Taliabu yang mengunggah rekaman percakapan mesra dengan seorang anggota DPRD Provinsi Malut inisial AYM. Rekaman tersebut diunggah akun @dinyapriliani yang kemudian viral di media sosial.

Bahkan kasus ini pun menjadi perhatian Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko yang langsung meminta Bidang Propam untuk menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Wakapolres Pulau Taliabu tersebut.

"Soal dugaan obrolan mesra anggota DPRD, saya telah memerintahkan Bidang Propam untuk menyelidiki hal tersebut dan semua pelanggaran akan kita tindak tegas," tegas Kapolda kepada wartawan.

Ditegaskan Kapolda apabila dalam penyelidikan itu ditemukan bukti pelanggaran maka Wakapolres Pulau Taliabu akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Kalau dipecat dan tidak dipecat, itu dari hasil sidang, kapolda tidak bisa intervensi di persidangan. Semua tergantung hasil dari penemuan fakta oleh perangkat sidangnya," beber Kapolda.

Berita Terkait
News Update