Apabila terdapat keterangan SK Nominasi, maka siswa tersebut dipastikan untuk aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sesuai dengan bank penyalur yang tercantum hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Namun jika dalam keterangan menyebutkan SK Pemberian, maka siswa tersebut sudah bisa mencairkan dana bantuan PIP sesuai dengan nominal, jadwal penacairan di bank penyalur yang ditunjuk.
Bank Penyalur
-. Bank BRI: Untuk siswa SD dan SMP dan sederajat.
-. Bank BNI: Bagi siswa SMA, SMK dan sederajat.
-. Bank BSI: Untuk seluruh siswa yang berdomisili di Aceh.
Cara Pencairan Dana PIP 2025
Bagi siswa pemillik NISN dan NIK terpilih untuk mendapatkan bantuan PIP berdasarkan sistem di atas, maka bisa segera mencairkan dana bantuan PIP di bank penyalur.
Bagi siswa yang belum memiliki KIP aktif, sebelum melakukan proses pencairan, maka pastikan untuk menyertakan beberapa dokumen ketika aktivasi rekening SimPel di bank penyalur, seperti:
-. Kartu pelajar dan KTP siswa.
-. KTP Orang tua/Wali.
-. Kartu Keluarga (KK) valid.
-. Salinan buku raport halaman depan.
-. Surat pengantar dari sekolah mengenai penerima bantuan PIP, ditanda-tangani oleh kepala sekolah.