POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 tahap 1, telah dilakukan pemerintah, mulai Februari hingga April nanti.
Pemberian bantuan PIP 2025 ini, difokuskan kepada siswa yang telah secara sah terdaftar sebagai penerima bantuan yang dicatat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pencatatan tersebut terpadan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sistem Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Sehingga penyaluran melalui padanan data tersebut, bisa tepat sasaran dan diterima langsung oleh siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Segini Cicilannya Jika Ajukan Kredit Rp20 Juta KUR BRI 2025, Simak Syaratnya
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka anak putus sekolah pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah, serta mengajak kembali mereka yang tidak sekolah untuk melanjutkan pendidikan hingga tamat di tingkat menengah.
PIP 2025
Merupakan program berkelanjutan yang menyasar kepada siswa yang terkendala biaya pendidikan.
Dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, untuk tahun anggaran 2025, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp33,5 Triliun yang dibagi ke dalam beberapa program prioritas, termasuk PIP.
Pembagian Nominal Dana PIP 2025
Pemerintah akan membagikan beasiswa PIP kepada siswa penerima dengan nominal yang bervariasi, sesuai dengan tingkat kebutuhan di jenjang pendidikan masing-masing.
-. SD dan Sederajat
Bantuan akan dibagikan mulai dari Rp225.000 dan Rp450.000 per siswa per tahun.