Cek Status Penerima Bansos Secara Online Lewat HP

Jumat 28 Feb 2025, 10:56 WIB
Ilustrasi cara cek bansos di laman Kemensos. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi cara cek bansos di laman Kemensos. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Anda bisa cek status penerima bansos pemerintah secara online lewat HP, bantuan ini yang secara rutin disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan data yang telah diverifikasi.

Bantuan sosial ini bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, tidak semua orang mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos atau tidak.

Oleh karena itu, Kementerian Sosial menyediakan layanan online yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek status penerimaan bansos dengan mudah.

Yuk simak cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan sosial hanya dengan menggunakan KTP dan HP.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Total Rp750.000 Tak Kunjung Cair ke KKS? Ini Penyebabnya yang Harus Diketahui

Cara Cek Penerima Bansos Lewat HP

Berikut ini adalah cara untuk melakukan cek status penerima bansos lewat HP dengan mudah.

Buka Browser di Ponsel 

Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil. Gunakan browser seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox untuk mengakses situs resmi Kementerian Sosial.

Kunjungi Situs Resmi Cek Bansos

Masuk ke laman resmi pemerintah untuk pengecekan Bansos dengan mengetikkan di pencarian Google: "cek bansos Kemensos" atau langsung akses cekbansos.kemensos.go.id.

Isi Data Sesuai KTP

Setelah halaman terbuka, isi formulir pencarian dengan data yang sesuai:

  • Pilih Provinsi sesuai dengan KTP Anda.
  • Pilih Kabupaten/Kota yang terdaftar di KTP.
  • Pilih Kecamatan tempat tinggal Anda.
  • Pilih Desa/Kelurahan yang tercantum di KTP.
  • Masukkan Nama Lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.

Masukkan Kode Verifikasi

Ketikkan kode verifikasi yang muncul di layar. Pastikan Anda memasukkan kode dengan benar agar pencarian dapat dilakukan.

Klik "CARI DATA"

Berita Terkait
News Update