Program ini hadir sebagai upaya pemerintah dalam mendukung kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menempuh pendidikan tanpa terbebani kendala finansial. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengaktifkan data Bansos PIP:
Cara Aktivasi Bansos PIP Secara Perorangan
Agar bantuan PIP dapat digunakan, penerima harus melakukan aktivasi terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan aktivasi secara perorangan:
1. Datangi Bank Penyalur
Penerima manfaat harus mengunjungi bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana, yaitu Bank BRI atau Bank Mandiri terdekat.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Pastikan membawa dokumen berikut untuk proses aktivasi:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP orang tua atau kartu pelajar bagi siswa
- Surat keterangan aktif dari sekolah
- Formulir Simpel PIP yang dapat diperoleh di bank
3. Serahkan Dokumen ke Pihak Bank
Setelah dokumen lengkap, serahkan semuanya kepada petugas bank untuk diproses lebih lanjut. Petugas akan melakukan verifikasi dan membantu dalam proses aktivasi.
4. Ketentuan Pendampingan Siswa
- Siswa SMP dan SMA/SMK dapat melakukan aktivasi sendiri tanpa pendamping.
- Siswa SD wajib didampingi oleh orang tua atau wali saat melakukan aktivasi di bank.
5. Selesaikan Proses dan Simpan Bukti Aktivasi
Setelah aktivasi berhasil, pastikan untuk menyimpan bukti aktivasi sebagai referensi. Jika ada kendala, segera tanyakan kepada pihak bank atau cek informasi resmi dari pemerintah.
Cara Aktivasi Kolektif PIP Melalui Sekolah
Agar proses aktivasi PIP berjalan lancar, sekolah akan membantu siswa dalam mengurus administrasi secara kolektif. Berikut langkah-langkahnya:
- Menyiapkan Surat Kuasa
- Sekolah mengumpulkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh siswa atau orang tua/wali sebagai bentuk persetujuan pengurusan rekening.
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening
- Pihak sekolah membantu siswa dalam mengisi formulir pembukaan rekening PIP sesuai ketentuan bank penyalur.
- Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- SPTJM harus bermaterai dan telah ditandatangani sebagai bukti kesediaan mematuhi aturan penggunaan dana PIP.
- Menyerahkan Surat Keterangan Aktivasi
- Kepala sekolah menerbitkan surat keterangan aktivasi yang menyatakan bahwa siswa bersangkutan layak menerima bantuan.
- Melampirkan Fotokopi Identitas Siswa
- Fotokopi Kartu Identitas siswa atau orang tua/wali diperlukan untuk verifikasi data sebelum proses pencairan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengumumkan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 31 Januari 2025.
Para penerima bantuan diimbau untuk menyelesaikan aktivasi sebelum 28 Februari 2025 agar pencairan dana tidak tertunda.
Cara Mendaftar Bansos PIP 2025
Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), terdapat beberapa cara untuk mengajukan pendaftaran, yaitu:
- Melalui Sekolah: Siswa atau orang tua dapat mengajukan permohonan langsung ke pihak sekolah. Sekolah akan melakukan verifikasi dan meneruskan data ke Dinas Pendidikan setempat untuk proses lebih lanjut.
- Melalui Dinas Sosial: Siswa yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial agar dimasukkan dalam daftar penerima bantuan.
- Pendaftaran Mandiri: Siswa atau orang tua dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi PIP atau aplikasi Cek Bansos dengan mengisi data diri secara lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Jadwal Penyaluran PIP 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 akan disalurkan dalam tiga termin, sesuai dengan jadwal berikut:
- Termin 1: Februari – April 2025
- Termin 2: Mei – September 2025
- Termin 3: Oktober – Desember 2025
Setiap termin pencairan dilakukan secara bertahap untuk memastikan bantuan diterima tepat waktu oleh penerima manfaat. Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru dari instansi terkait agar tidak melewatkan jadwal pencairan yang telah ditentukan.