Cara Cek dan Ambil Bantuan Saldo Dana Bansos Kemensos di Kantor Pos 2025, Jangan Sampai Terlewat!

Jumat 28 Feb 2025, 12:55 WIB
Cara Ambil Saldo Dana Bansos di Kantor Pos 2025 Tanpa Ribet. (Sumber: Poskota/edited by Syifa Luthfiyah)

Cara Ambil Saldo Dana Bansos di Kantor Pos 2025 Tanpa Ribet. (Sumber: Poskota/edited by Syifa Luthfiyah)

Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat mencairkan dana di Kantor Pos dengan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah setempat (kelurahan atau desa) berupa surat undangan yang menyatakan kelayakan sebagai penerima Bansos PKH.
  • Menyiapkan dokumen penting, seperti e-KTP asli, surat undangan, serta dokumen tambahan yang mungkin diperlukan.
  • Mengunjungi Kantor Pos sesuai jadwal yang tertera dalam surat undangan untuk menghindari antrean dan memastikan kelancaran proses pencairan.
  • Melakukan verifikasi data oleh petugas guna memastikan identitas dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
  • Menerima dana Bansos PKH secara langsung, dengan memastikan jumlah yang diterima sesuai dengan hak masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).

Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Januari-Maret saat ini sedang berlangsung melalui Kantor Pos di berbagai daerah.

Salah satu kategori yang menerima pencairan saldo dana bansos PKH adalah lansia dan penyandang disabilitas, dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000.

Pastikan hak Anda terpenuhi dengan mengecek status penerimaan di situs Cek Bansos serta mengikuti prosedur pencairan yang berlaku untuk kelancaran proses penyaluran dana.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi  Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait
News Update