Pastikan data siswa sudah terisi dengan benar di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) agar pengusulan dan penetapan penerima PIP tidak mengalami kendala.
Sumber Data Penerima PIP
Untuk mendapatkan saldo dana bansos dari bantuan PIP, ada dua kategori siswa yang bisa diajukan:
1. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Data ini bersumber dari pemadanan antara data siswa di Dapodik dan DTKS/P3KE.
2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diusulkan dan diverifikasi oleh dinas pendidikan atau pihak terkait berdasarkan data layak PIP yang diinput oleh sekolah melalui Dapodik.
2. Siswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP harus diusulkan oleh pihak sekolah dan dinyatakan layak.
Jika siswa terdaftar di DTKS namun tidak dinyatakan layak, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan PIP.
Baca Juga: Nomor Danom PT Pos Bisa untuk Daftar PIP? Ini Syarat dan Caranya!
Proses Validasi dan Syarat untuk Dinyatakan Layak
Untuk dapat dinyatakan layak dan mendapatkan bantuan PIP, berikut adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
1. KIP
Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan langsung dinyatakan layak.
2. Miskin atau Rentan Miskin
Jika siswa tidak memiliki KIP, tetapi terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin, mereka masih bisa diusulkan.