POSKOTA.CO.ID - KUR BRI 2025 tersedia bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pendanaan guna mengembangkan bisnisnya.
Ada aturan yang mesti dipahami oleh calon nasabah yang hendak mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pasalnya, pinjaman KUR ini hanya bisa diajukan oleh satu nama dalam satu kartu keluarga (KK).
Lantas apabila sempat mengajukan pinjaman dana KUR BRI, dan ingin kembali menambah pinjaman dengan nama yang sama, apakah bisa? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Pinjam Modal Rp60 Juta KUR BRI Cicilan Mulai Rp1.825.316 Per Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Syarat dan Ketentuan Mengajukan Top Up KUR BRI 2025
KUR BRI tetap menjadi pilihan utama bagi pelaku UMKM di tahun ini. Jika kamu ingin mengajukan KUR baru atau melakukan top up, perhatikan beberapa aturan berikut:
Mengajukan KUR Baru Setelah Lunas
Jika Anda telah melunasi pinjaman KUR sebelumnya, kamu dapat mengajukan KUR baru dengan persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki usaha aktif dengan bukti usaha yang valid
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
- BI Checking dalam kondisi baik (tidak masuk daftar hitam kredit)
- Jaminan (jika diperlukan), sesuai dengan ketentuan bank
Cicilan Sebelumnya Wajib Lunas Terlebih Dahulu
Jika Anda masih memiliki pinjaman KUR BRI aktif, maka sisa pinjaman harus dilunasi terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman baru.
Baca Juga: 6 Alasan Kenapa KUR BRI 2025 Gagal Cair, Ini Alternatif Pinjaman Lainnya
Sebagai ilustrasi apabila Anda memiliki pinjaman KUR dengan tenor dua tahun dan baru berjalan dibayar selama satu tahun, maka sisa pinjaman harus dilunasi dulu sebelum bisa mengajukan pinjaman baru.
Sistem pinjaman tersebut berbeda dengan Kupedes atau Kupra yang memungkinkan pemotongan dari sisa pencairan terakhir, KUR BRI harus ditutup sepenuhnya sebelum diajukan kembali.
Syarat untuk mengajukan pinjaman kembali, sama seperti dengan persyaratan pertama kali mengajukan.