POSKOTA.CO.ID - Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat ini berhak menerima saldo dana Rp750.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) termin satu 2025 melalui Rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Penyaluran PIP terus dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Dilansir dari akun Youtube Info Bansos, penyaluran bansos PIP termin 1 2025 akan dilakukan setelah PKH selesai.
Dana disalurkan kepada peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan.
Program Indonesia Pintar
PIP diberikan kepada peserta didik SD, SMP hingga SMA yang berasal dari keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Puslapdik dan masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini diberikan khusus untuk mendukung wajib belajar selama 12 tahun yang disuarakan oleh pemerintah.
Pencairan bansos PIP disalurkan terbagi menjadi tiga termin pada tahun 2025 kepada setiap KPM.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Dikutip dari Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP terbagi menjadi tiga termin:
1. Termin Pertama
Berlangsung dari bulan Februari hingga April, ditujukan untuk siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di sistem PIP.