"Tadi Baim sampaikan mau ajukan ada 2 atau 3 bukti terkait dengan keterangan ahli," katanya.
Sebelumnya, ahli digital forensik IT, Abimanyu mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa rekaman CCTv yang diberikan pihak Paula. Hasilnya menilai ada dugaan kekerasan yang dilakukan Baim.
"Kami melihat ada terjadi suatu kontak kekerasan sampai terjadi benturan. Apakah itu termasuk kriteria KDRT atau bukan, pakar hukum nanti menilai," katanya.
Baca Juga: Baim Wong Lega Usai Serahkan Bukti di Sidang Cerai: Saya Nunggu Banget Hari Ini
Sidang perceraian Baim dan Paula akan dilanjutkan pada pekan depan yakni tanggal 5 Maret 2025 mendatang.