Ketika siswa telah terdaftar sebagai penerima, maka proses pencairannya, setiap siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau telah melakukan aktivasi rekening SimPel hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: 6 Jenis Bansos Cair Lebih Awal Menjelang Ramadhan 2025, Cek Daftar dan Besarannya!
Tenggat Perpanjangan Aktivasi Rekening SimPel
Sejatinya, aktivasi rekening SimPel telah dilakukan oleh siswa penerima hingga 31 Januari 2025. Namun oleh karena beberapa situsi kondisi tertentu, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu aktivasi.
Dilansir dari akun YouTube Naura Vlog mengatakan bahwa batas waktu perpanjangan waktu aktivasi rekening SimPel pada Jumat, 28 Februari 2025.
Dengan demikian, peserta didik dengan NISN dan NIK terpilih sebagai penerima dana bantuan PIP, untuk segera melakukan aktivasi rekening.
Apabila siswa penerima tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka dana bantuan PIP tidak bisa dicairkan dan akan dikembalikan ke kas negara.
"Jika tidak melakukan aktivasi rekening PIP hingga waktu yang dtentukan, maka dana PIP tidak bisa dicairkan dan berpotensi kembali ke kas negara," jelasnya.
Cara Aktivasi Rekening SimPel di Bank Penyalur
Bagi siswa yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel, ikuti panduan lengkap di bawah ini:
1. Melampirkan Dokumen
Ketika melakukan aktivasi rekening SimPel, siswa wajib melampirkan dokumen penting berupa surat keterangan aktivasi rekening yang diterbitkan dari sekolah, bertanda tangan kepala sekolah bersangkutan.
Kemudian, melampirkan beberapa dokumen lainnya, seperti, kartu pelajar, KTP siswa atau arang tua/wali, salinan buku raport bagian depan, Kartu Keluarga (KK) valid.
Menyertakan bukti SK Nominasi yang diprint-out dari sistem SIPINTAR Enterprise.
2. Mendatangi Bank Penyalur
Apabila semua dokumen sudah dipersiapkan sebelumnya, silakan untuk mendatangi bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan.